Bayar Upah Dibawah UMK, Direktur PD KAK Dilaporkan

Bangkinang, Detak Indonesia--Bayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar, Direktur Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK) dilaporkan karyawannya ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kampar Provinsi Riau.
"UMK Kampar tahun 2020 sebesar Rp2.950.008 sudah diberlakukan pada awal Januari 2020, namun upah kami hanya dibayar Rp1,7 juta," kata salah seorang karyawan Taman Rekreasi Stanum yang minta namanya dirahasiakan, Sabtu (7/3/2020).
"Kami, karyawan Stanum hanya diberi upah sebesar Rp1,7 juta per bulannya. bagaimana bisa cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, makanya kami mengadu ke Disperinaker Kampar," ucapnya.
"Di samping itu, upah kami juga dibayar sering tidak tepat waktu. Berbeda dengan sebelumnya, saat dikelola langsung oleh Pemkab Kampar 7 bulan lalu, upah Rp2.250.000 dibayar tepat waktu, kok sudah ada pimpinan malah lebih sulit," ucapnya.
Tulis Komentar